Kewalahan Layani di Ranjang, Suami Ini Relakan Istrinya Menikah dengan Pria Lain

Musyafa
Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan dokumen yang diduga melibatkan pasangan suami isteri. (iNews/Musyafa)

Dandy mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan wanita yang menjadi tersangka, BD mengaku pada malam hari melayani suami barunya. Sedangkan pada siang hari mengajar di Lasem dan mampir ke rumahnya untuk melayani suami pertama. “Kurang puasnya si istri ini, “ ujarnya.

Saat menyadari tindakannya akan terkuak, tersangka pasangan suami istri tersebut sempat kabur ke Bali. Polres Rembang berhasil menciduk tersangka di Pulau Dewata.

Atas kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan pemalsuan dokumen, ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Kini tersangka meringkuk di dalam sel Mapolres Rembang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Pasutri di Gowa Ditemukan Tewas di Sungai, Hilang Terseret Air Bah

57 tahun lalu

Kronologi Truk Pupuk Timpa Motor di Pangkalpinang Tewaskan Pasutri, Diduga Rem Blong

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Pupuk Timpa Motor di Pangkalpinang, Pasutri Tewas, Balita Selamat

57 tahun lalu

Sadis! Suami di Pematangsiantar Sayat Wajah Istri hingga 127 Jahitan

57 tahun lalu

Terungkap! Guru TK dan Suami di Tegal Tewas Diduga gegara Depresi Tabungan Rp21 Juta Raib

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal