Kewalahan Layani di Ranjang, Suami Ini Relakan Istrinya Menikah dengan Pria Lain

Musyafa
Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan dokumen yang diduga melibatkan pasangan suami isteri. (iNews/Musyafa)

Dandy mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan wanita yang menjadi tersangka, BD mengaku pada malam hari melayani suami barunya. Sedangkan pada siang hari mengajar di Lasem dan mampir ke rumahnya untuk melayani suami pertama. “Kurang puasnya si istri ini, “ ujarnya.

Saat menyadari tindakannya akan terkuak, tersangka pasangan suami istri tersebut sempat kabur ke Bali. Polres Rembang berhasil menciduk tersangka di Pulau Dewata.

Atas kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan pemalsuan dokumen, ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Kini tersangka meringkuk di dalam sel Mapolres Rembang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kebakaran Rumah di Padang Pariaman, Suami Istri Tewas Mengenaskan Terjebak Api

20 hari lalu

Kecelakaan Maut di Jombang, Suami Tewas Istri Luka-Luka Ditabrak Truk

24 hari lalu

Kronologi Pria di Banyumas Dibunuh Istri Bersama Selingkuhan, Perencanaan hingga Eksekusi

24 hari lalu

Hubungan Istri dan Kekasih Gelap Berawal di Medsos Berujung Pembunuhan Suami di Banyumas

24 hari lalu

Wanita di Banyumas Bersama Selingkuhan Bunuh Suami, Telah Direncanakan 2 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal