Komplotan Curanmor Lampung Dibekuk, Polda DIY Tangkap 8 Tersangka dan Amankan 19 Sepeda Motor

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan para tersangka dan barang curanmor di Mapolda DIY, Selasa (27/4/2021). (Foto Koran Sindo-SINDONews/Priyo Setyawan)

Mereka datang ke Yogyakarta dua kali, pertama  bulan Februari berhasil menggasak 7 sepeda motor dan April 12 sepeda motor. Sepeda motor itu dijual ke Lampung dan dipasarkan sendiri. Satu unit sepeda motor matic dijual antara Rp4 juta-Rp5 juta dan  jenis  sport Rp10 juta.
 
“Petugas masih memburu lima orang tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Burkan. 
  
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan akan merilis nomor rangka dan nomor mesin kendaraan hasil curian tersebut. Nantinya masyarakat yang kehilangan kendaraan bisa mengecek ke Mapolda DIY. Untuk 19 unit kendaraan  tersebut sekarang berada di Mapolda DIY.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan (curat)  dengan ancaman hukuman tujuh penjara tahun.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
20 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

24 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

27 hari lalu

Dramatis! Detik-Detik Penangkapan Maling Motor di Pinggir Jalan Bangkalan Terekam Kamera

1 bulan lalu

DPO Curanmor Ditembak Polisi di Bondowoso, Coba Serang Petugas Pakai Celurit

1 bulan lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal