Komplotan Curanmor Lampung Dibekuk, Polda DIY Tangkap 8 Tersangka dan Amankan 19 Sepeda Motor

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan para tersangka dan barang curanmor di Mapolda DIY, Selasa (27/4/2021). (Foto Koran Sindo-SINDONews/Priyo Setyawan)

Mereka datang ke Yogyakarta dua kali, pertama  bulan Februari berhasil menggasak 7 sepeda motor dan April 12 sepeda motor. Sepeda motor itu dijual ke Lampung dan dipasarkan sendiri. Satu unit sepeda motor matic dijual antara Rp4 juta-Rp5 juta dan  jenis  sport Rp10 juta.
 
“Petugas masih memburu lima orang tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Burkan. 
  
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan akan merilis nomor rangka dan nomor mesin kendaraan hasil curian tersebut. Nantinya masyarakat yang kehilangan kendaraan bisa mengecek ke Mapolda DIY. Untuk 19 unit kendaraan  tersebut sekarang berada di Mapolda DIY.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan (curat)  dengan ancaman hukuman tujuh penjara tahun.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

57 tahun lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

57 tahun lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

57 tahun lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

57 tahun lalu

Duduk Perkara Eks Ketua BEM UGM Tiyo Temukan Alat Pelacak di Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal