Konsumsi Miras Oplosan, Tiga Orang di Sleman Meregang Nyawa

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan pasutri tersangka penjual miras oplosan di Polres Sleman, Kamis (19/5/2022). (Foto : ist)

Hasil pemeriksaan pelaku meracik sendiri oplosan itu, dengan takaran yang tidak sesuai. Mereka  berbagi tugas, ada yang memasukan oplosan ke botol, meracik, dan COD dengan pelanggan. 

Setiap botol 1,5 liter dijual Rp50.000  dan Rp10.000 setiap plastik. Setelah ada pesanan, kemudian melakukan COD sesuai permintaan pembeli.  Kegiatan itu teladilakukan  sejak 2 tahun lalu,” katanya.

“ Kedua pelaku di jerat dengan pasal 204 ayat (2) KUHP dan Pasal 146 ayat (1) huruf b UU No 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara,” katanya. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
20 hari lalu

Pria Tewas Penuh Luka di Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Sebelum Korban Ditemukan

22 hari lalu

Polisi Bongkar Produksi Miras Oplosan di Bandung, 3 Orang Ditangkap

25 hari lalu

Kecelakaan Beruntun Ambulans di Tol Batang, Pasutri Tewas Saat Antar Jenazah Anak

1 bulan lalu

Tragedi KM Mutiara Santosa 2, Pasutri dan 2 Balita Selamat usai Lompat ke Laut

2 bulan lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal