Konsumsi Miras Oplosan, Tiga Orang di Sleman Meregang Nyawa

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan pasutri tersangka penjual miras oplosan di Polres Sleman, Kamis (19/5/2022). (Foto : ist)

Hasil pemeriksaan pelaku meracik sendiri oplosan itu, dengan takaran yang tidak sesuai. Mereka  berbagi tugas, ada yang memasukan oplosan ke botol, meracik, dan COD dengan pelanggan. 

Setiap botol 1,5 liter dijual Rp50.000  dan Rp10.000 setiap plastik. Setelah ada pesanan, kemudian melakukan COD sesuai permintaan pembeli.  Kegiatan itu teladilakukan  sejak 2 tahun lalu,” katanya.

“ Kedua pelaku di jerat dengan pasal 204 ayat (2) KUHP dan Pasal 146 ayat (1) huruf b UU No 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara,” katanya. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
9 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

1 bulan lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

2 bulan lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

2 bulan lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

2 bulan lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal