Konyol, Pencuri Ini Tertangkap saat Hendak Ambil Motornya yang Tertinggal

Heri Susanto
Tersangka pencurian saat digelandang di Polres Cilacap. (iNews/Heri Susanto)

Dia  mengatakan, pelaku sempat mengambil empat buah tabung elpiji ukuran 3 kilogram. Sedianya tabung elpiji hasil curian itu akan dijual dengan harga Rp100.000 per tabung. 

“Modus yang digunakan pelaku yakni dengan mencongkel pintu menggunakan obeng dan menggasak empat tabung elpiji di dalam rumah,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara hingga kini polisi masih memburu satu tersangka lain yang masih buron.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terobos Lampu Merah Perempatan Jalan Raya Ganesha Boulevard, Truk Tabrak Motor Terekam CCTV

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Jepara, 2 Pemotor Tewas usai Hantam Truk Kontainer 

57 tahun lalu

Kecelakaan Tragis di Gowa, Pemotor Kritis Tabrakan dengan Mobil Sigra

57 tahun lalu

Buronan Begal Motor di Medan Ditangkap saat Belanja di Minimarket

57 tahun lalu

Detik-Detik Mengerikan Kecelakaan Maut 3 Kendaraan di Pasuruan Tewaskan 1 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal