KPU DIY Terima Pendaftaran Bacaleg dari 3 Parpol dan 4 Calon Anggota DPD

Antara
Anggota KPU Provinsi DIY saat menerima berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari PDIP di Kantor KPU DIY, Yogyakarta, Kamis (11/5/2023). (Foto : Antara)

"Itu baru kelengkapannya. Soal kedalaman dokumen misal ijazah sudah dilegalisasi atau belum, kemudian beberapa yang lain, misal KTP-el ada sesuatu itu baru nanti kami periksa saat tahapan verifikasi administrasi," ujarnya.

"Kami ingatkan parpol yang akan mendaftarkan bakal caleg agar memperhatikan jadwal dan tidak menunggu hingga batas akhir pendaftaran," ucapnya.

Sementara itu jika melampaui 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB, parpol dianggap tidak mengajukan bakal calon anggota legislatif. "Masih ada waktu 3 hari untuk calon anggota DPD RI maupun partai yang belum mengajukan caleg. Kami masih menunggu sampai beberapa hari ke depan," ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
6 hari lalu

Karhutla Meluas dari Kalimantan hingga Maluku, DPD Dorong Status Bencana Nasional

10 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Dipecat PDIP

31 hari lalu

Gempa Terkini Guncang Kulonprogo dan Bantul, Berpusat di Laut

3 bulan lalu

Cetak Uang Palsu Pakai Printer lalu Belanja di Warung, Pria di Sleman Ditangkap

4 bulan lalu

PDIP Nonaktifkan Sementara Veronika Lake Imbas Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal