Kulonprogo Terapkan Larangan Pajang Produk Rokok

Kuntadi
Ilustrasi. (Foto: Okezone).

KULONPROGO,iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo, Provinsi DIY, terus melakukan inovasi dalam pembatasan konsumsi rokok di masyarakat.

Setelah terbitnya peraturan daerah (Perda) kawasan tanpa rokok (KTR), dan larangan iklan rokok di ruang publik. Kini, toko mini market tak boleh memajang rokok di belakang kasir.

Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengatakan, ini berlaku bagi semua Tomira (toko berjejaring yang bergabung dengan koperasi). Sebagai gantinya, display belakang kasir justru dipasang papan imbauan kesehatan.

"Kami tidak melarang penjualan rokok, hanya membatasi iklan dan display produk," kata Hasto usai meluncurkan pesan hidup sehat pengganti display rokok di Tomira yang ada di Jalan Chudori, Wates, Kulonprogo, Senin (3/12/2018).

Tomira merupakan toko milik rakyat, yang dibentuk dari toko berjejaring seperti Alfamart dan Indomart yang bekerjasama dengan koperasi sebagai pemilik saham.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Gunungkidul DIY

57 tahun lalu

Gudang Bahan Baku Rokok di Malang Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

57 tahun lalu

Pilu! Remaja Hilang Tenggelam saat Surfing di Pantai Parangtritis Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,3 Guncang Bantul DIY

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini di Gunungkidul DIY, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal