Lakukan Penganiayaan dan Pemerasan, 2 Pemuda di Yogyakarta Ditangkap Polisi

Kuntadi
Ilustrasi penganiayaan (Istimewa)

“Saat lapor itu, korban mengaku dianiaya pelaku,” kata Mardiyanto.

Dari laporan ini, polisi menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka. Saat diperiksa, salah satu pelaku kedapatkan menyimpan STNK dan KTP korban di salah satu dompetr tersangka. Selain itu petugas juga menemukan handphone milik korban disimpan tersangka.

“Kedua pelaku kami tahan untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura

57 tahun lalu

Sepak Terjang Aiptu N Oknum Polisi Tegal Siksa Istri Siri, Terlibat Kasus Miras dan Wanita

57 tahun lalu

Jejak Keji Oknum Polisi Tegal Siksa Istri Siri, Dicekoki Narkoba hingga Disiram Air Keras

57 tahun lalu

Cekcok Asap Sampah Berujung Saling Pukul dengan Tetangga, Pasangan Lansia di Blora Diadili

57 tahun lalu

Tolak Damai, Keluarga Pelajar SMP Dianiaya Dituduh Mencuri Rp10.000 di Aceh Timur Lapor Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal