Laporan Roy Suryo soal Suara Azan dan Gonggongan Anjing Ditolak Polda Metro, kok Bisa ?

Erfan Ma'ruf
Laporan Roy Suryo terkait pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal suara azan dan gonggongan anjing ditolak Polda Metro Jaya. (Foto : MPI)

"Hasil konsultasi setelah kami memberikan beberapa pasal, kasus ini tidak layak diperiksa di Polda Metro Jaya. Alasan pertama locus delicti, kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Memang kejadian itu di Pekanbaru," kata Roy. 

Sebelumnya, Roy menyebut sejumlah pasal yang rencananya akan dipersangkakan kepada Yaqut. Pasal yang ingin dikenakan seperti terkait penistaan agama hingga UU ITE.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Geledah Kantor BPN Bogor, Polisi Sita Dokumen Kasus Mafia Sertifikat PTSL

2 bulan lalu

Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Rampung, Polri Pastikan Penyebab Kematian secara Ilmiah

2 bulan lalu

Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Tim Forensik Libatkan Ahli DNA hingga Psikologi

3 bulan lalu

Sertijab di Polda Jatim, AKBP Adhytiawarman Jabat Kapolres Lamongan Gantikan AKBP Arif

6 bulan lalu

Terungkap! Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal