Mabuk Pil Koplo, Pengemudi Mobil di Sleman Tabrak Motor lalu Terperosok Keluar Jalur

Priyo Setyawan
Pemuda AP yang mabuk pil koplo sambil mengendari mobil hingga menabrak motor dan bawa sajam saat diamankan polisi. (foto: Istimewa)

“Petugas kemudian membawa mereka ke Mapolsek Gamping,”  katanya.

Fendi menjelaskan, AP diduga mabuk pil koplo saat mengendarai mobil. Hasil pemeriksaan, dia mengaku habis mengonsumsi pil koplo. Pil itu milik RN, DA dan TN, namun mereka memilik resep dari dokter. Untuk itu Polsek sudah berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Sleman

“Untuk senjata tajam dari pemeriksaan itu milik AP,” ucapnya.

Mengenai sajam tersebut, polisi masih menyelidiki motif AP membawanya. Dia dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara tiga temannya masih sebagai saksi.

“Saat ini kami masih melengkapi berkas pemeriksaan,” katanya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mabuk dan Coba Serang Polisi dengan Parang, Pria di Makassar Menangis saat Ditangkap

57 tahun lalu

Sadis! Pria Lansia di Lampung Bacok Tetangga, 3 Orang Terluka

57 tahun lalu

Tebas Rekan Sebaya Saat Janjian Adu Jotos, 2 Remaja di Makassar Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

9 Remaja Diduga Serang Polisi di Eks MTQ Kendari Ditangkap

57 tahun lalu

Beli Sajam Corbek via Instagram, Pelajar 16 Tahun di Semarang Ditetapkan sebagai Pelaku Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal