Malu Hamil di Luar Nikah, Pelajar di Magelang Gugurkan Janin yang Dikandung

Taufik Budi
Kapolres AKBP Ronald A. Purba saat gelar pengungkapan kasus pelajar menggugurkan janin yang dikandungnya. (Istimewa)

Polisi telah menyita barang bukti berupa satu buah handuk ada bercak darah, satu buah kaos putih, pakaian tersangka yang dipakai, satu buah pembalut, satu buah pakaian anak kecil warna kuning, satu buah kantong kresek warna putih dan satu buah handphone merek Redmi 5.

“Karena pelaku masih di bawah umur, kita akan melakukan konsultasi dengan pihak terkait untuk kasus ini. Pelaku sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau kepada orang tua agar lebih perhatian dalam mengawasi anaknya serta memantau pergaulan anak anaknya. Sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

Perbuatan pelaku telah melanggar Pasal 80 ayat b3 Jo Pasal 77A ayat 1 UURI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.  
 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
15 hari lalu

Tragis! Pria di Jember Tewas Tertimpa Atap Apotek saat Tunggu Istri Beli Obat

16 hari lalu

Aborsi Berujung Maut di Polman Sulbar, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

19 hari lalu

Detik-Detik Perempuan di Polman Tewas Diduga Usai Aborsi, Kekasih Ditangkap saat Bungkus Jasad

19 hari lalu

Perempuan di Polman Tewas Diduga Usai Konsumsi Obat Aborsi, Kekasih Ditangkap

24 hari lalu

Oknum Polisi Briptu YG Ditahan Propam Polres Pelalawan usai Diduga Paksa Pacar Aborsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal