Mantan Teller Bank Pemerintah Jadi Tersangka Korupsi Investasi Fiktif Rp5,67 Miliar

erfan erlin
Kejati DIY tetapkan mantan teller bank milik pemerintah RL sebagai tersangka korupsi investasi fiktif senilai Rp5,67 miliar. (Foto: MPI/erfan erlin)

Tersangka juga menarik tunai untuk keperluan pribadi dan mentransfer kepada pihak lain. Tersangka juga mentransfer ke rekening tabungan nasabah seolah-olah sebagai pembayaran bunga atas program tabungan yang ditawarkan tersebut.

“Perbuatan tersangka merugikan keuangan negara senilai Rp5,67 miliar,” katanya. 

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
12 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

14 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

17 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

26 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

3 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal