Masa Penahanan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Diperpanjang 30 Hari

Puteranegara Batubara
Masa penahanan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti diperpanjang 30 tahun ke depan. (Foto : MPI/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Masa penahanan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti diperpanjang 30 hari ke depan. Haryadi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.

Dua tersangka lain yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono juga diperpanjang masa penahanannya.

"Tim masih membutuhkan waktu untuk pengumpulan alat bukti sehingga kembali memperpanjang masa penahanan tersangka HS dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (11/8/2022).

Hingga saat ini Haryadi masih ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sementara Nurwidhihartana dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan Triyanto Budi Yuwono ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Salah satunya yakni mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
21 jam lalu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Normal

2 hari lalu

Pura-Pura Buang Sampah, Tersangka Curanmor Kabur dari Polres Polman

5 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

7 hari lalu

KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Sejumlah Ruang Kerja Diperiksa

9 hari lalu

Bupati Penajam Paser Utara Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal