Mobil Kredit Digadaikan, Warga Jogja Dipidana 1 Tahun 3 Bulan

Galih Wisma
Ilustrasi pelaku gadaikan mobil kreditan (Foto: Ist)

Dalam pasal ini pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta. 

Bukan hanya pihak penggadai, pihak yang membeli mobil atau penadah mobil juga bisa dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sebanyak- banyaknya Rp900.000.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Tim Advokat Hotman 911 Dampingi Hukum Korban Penyekapan Sadis 3 Tahun di Bandung

4 bulan lalu

Buron 6 Hari, Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Anggota LBH Cianjur Ditangkap

4 bulan lalu

Pengurus DPN Peradi 2026-2031 Dilantik, Imam Hidayat: Perkuat Marwah Advokat

1 tahun lalu

Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, ZM Penggugat Ijazah Jokowi Mundur dari TIPU UGM

1 tahun lalu

Usai Gugat Jokowi, Advokat ZM Tim TIPU UGM jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal