Modus Beli secara COD, Pria Ini Ditangkap Polisi Bawa Kabur 16 Motor

Saeful Efendi
Polres Klaten menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus kasus penggelapan dengan modus COD. (Foto: iNews.id/Saeful Efendi)

KLATEN, iNews.id - Satreskrim Polres Klaten, mengungkap kasus penipuan jual beli sepeda motor secara online. Pelaku BM (44) warga Pondok Gede, Bekasi ini, sudah beraksi 16 kali di beberapa wilayah. 

“Tersangka kami tangkap di Nganjuk, Jawa Timur dengan barang bukti dua sepeda motor dan handphone,” kata Kanit I Reskrim Polres Klaten, Ipda Ardy Nugraha, Rabu (23/2/2022). 

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban Agung Nugroho warga Cawas, Klaten. Korban kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max dengan Nopol AD 2801 BV. Sepeda motor itu dibawa kabur pelaku ketika bertemu di wilayah Delanggu, Klaten.

Motifnya, pelaku ini hendak membeli sepeda motor yang ditawarkan korban secara online. Pelaku kemudian mengajak korban bertemu untuk melakukan transaksi  atau COD (cash on delivery). 

“Saat bertemu itulah tersangka berpura-pura hendak membeli, dan mencoba motornya kemudian kabur meninggalkan korban,” ujarnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polda Jabar Bongkar 2 Modus Penipuan Trading Bodong dan Love Scamming, Kerugian Rp4,86 miliar

5 hari lalu

Heboh! Emak-Emak di Situbondo Gerebek Penipu Modus Pinjaman Utang saat Check-in di Hotel

21 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

25 hari lalu

Remaja asal Bandung Barat Tewas Dibacok usai Transaksi COD di Purwakarta

26 hari lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal