Modus Beli secara COD, Pria Ini Ditangkap Polisi Bawa Kabur 16 Motor

Saeful Efendi
Polres Klaten menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus kasus penggelapan dengan modus COD. (Foto: iNews.id/Saeful Efendi)

Dari laporan korban dilakukan penyelidikan di lapangan. Akhirnya tersangka diketahui berada di Nganjuk dan petugas melakukan pengejaran untuk melakukan penangkapan. 
  
“Pengakuannya sudah beraksi di 16 lokasi di DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur dan beberapa daerah lain,” katanya. 

Sementara itu tersangka BM mengakui perbuatannya. Hal itu dilakukan karena dia butuh uang untuk membayar utang saudaranya yang sudah meninggal. Setiap motor yang dia bawa kabur dijuala dengan harga Rp9 juta sampai Rp10 juta.

“Caranya pura-pura COD kemudian saya mencoba motor dan kabur,” ujarnya. 

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 jo pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polda Jabar Bongkar 2 Modus Penipuan Trading Bodong dan Love Scamming, Kerugian Rp4,86 miliar

5 hari lalu

Heboh! Emak-Emak di Situbondo Gerebek Penipu Modus Pinjaman Utang saat Check-in di Hotel

22 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

26 hari lalu

Remaja asal Bandung Barat Tewas Dibacok usai Transaksi COD di Purwakarta

27 hari lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal