Modus Beli secara COD, Pria Ini Ditangkap Polisi Bawa Kabur 16 Motor

Saeful Efendi
Polres Klaten menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus kasus penggelapan dengan modus COD. (Foto: iNews.id/Saeful Efendi)

KLATEN, iNews.id - Satreskrim Polres Klaten, mengungkap kasus penipuan jual beli sepeda motor secara online. Pelaku BM (44) warga Pondok Gede, Bekasi ini, sudah beraksi 16 kali di beberapa wilayah. 

“Tersangka kami tangkap di Nganjuk, Jawa Timur dengan barang bukti dua sepeda motor dan handphone,” kata Kanit I Reskrim Polres Klaten, Ipda Ardy Nugraha, Rabu (23/2/2022). 

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban Agung Nugroho warga Cawas, Klaten. Korban kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max dengan Nopol AD 2801 BV. Sepeda motor itu dibawa kabur pelaku ketika bertemu di wilayah Delanggu, Klaten.

Motifnya, pelaku ini hendak membeli sepeda motor yang ditawarkan korban secara online. Pelaku kemudian mengajak korban bertemu untuk melakukan transaksi  atau COD (cash on delivery). 

“Saat bertemu itulah tersangka berpura-pura hendak membeli, dan mencoba motornya kemudian kabur meninggalkan korban,” ujarnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Mengaku Imam Mahdi, Guru Spiritual di Bangkalan Dilaporkan Terkait Penipuan dan Pemerasan

1 hari lalu

Komplotan Penipu Online di Tebing Tinggi Ditangkap, Modus Tawarkan Mobil Lelang Kejaksaan

5 hari lalu

Kenalan di Facebook, Residivis asal Banjarnegara Tipu 15 Wanita dan Bawa Kabur Motor Korban

13 hari lalu

Kerugian Arisan Meow hingga Miliaran Rupiah, 8 Korban Kembali Lapor ke Polda Jatim

14 hari lalu

Bongkar Penipuan Online Lintas Negara, Polda Jateng Diganjar Penghargaan FBI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal