Modus Serius Menikah, Pemuda di Sleman Bawa Kabur Motor Korban

Gunanto Farhan
Tersangka kasus kejahatan diamankan polisi. (Foto: Dok iNews).

"Jadi modus pelaku bukan cuma untuk menipu korban secara harta dan bendanya. Tapi juga supaya korban mau diajak berhubungan suami istri," kata Yugi.

Sementara itu, polisi juga mengamankan dua unit motor, lengkap dengan surat kendaraan dan kunci sebagai barang bukti. Polisi kini masih mencari tiga unit motor lainnya yang diduga milik korban yang telah dijual pelaku.

"Atas perbuatannya, YK dijerat dengan Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ujarnya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kerugian Arisan Meow hingga Miliaran Rupiah, 8 Korban Kembali Lapor ke Polda Jatim

8 hari lalu

Bongkar Penipuan Online Lintas Negara, Polda Jateng Diganjar Penghargaan FBI

11 hari lalu

Tertipu Janji Jadi Karyawan Tetap di Pabrik, 10 Pencari Kerja di Banten Rugi Rp223 Juta

15 hari lalu

Pasutri di Semarang Jadi Korban Gendam hingga Rugi Rp52 Juta, 2 Pelaku Ditangkap

16 hari lalu

Penipuan Love Scamming dan Investasi Bodong di Sulut, Korban Kehilangan Rp850 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal