Nama Anda Dicatut Parpol dalam Sipol, Yuk Lapor ke Sini

Antara
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu DIY Amir Nashirudin bersama Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono. (Foto : Antara)

YOGYAKARTA, iNews,id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY membuka posko pengaduan. Posko ini untuk menampung laporan masyarakat yang identitasnya dicatut sebagai anggota atau pengurus parpol dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono mengatakan Posko pengaduan ini dibuka  di level provinsi dan di setiap kabupaten. 

"Tiga hari ini (posko) sudah beroperasi," kata bagus di Yogyakarta, Selasa (16/8/2022).

Bagus mengatakan pembukaan posko sebagai sarana perlindungan bagi masyarakat agar nama dan data pribadinya tidak digunakan secara sepihak oleh partai politik tertentu untuk memenuhi persyaratan lolos peserta Pemilu 2024.

"Dalam tahap pendaftaran masing-masing parpol kan harus memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik," kata dia.

Menurut dia, pembukaan posko pengaduan tersebut mempertimbangkan munculnya kasus dua pegawai di lingkungan Bawaslu DIY yang namanya dicatut parpol sebagai pengurus.

Pencatutan itu, kata Bagus, diketahui setelah seluruh jajaran Bawaslu se-DIY melakukan pencermatan dan pengecekan NIK melalui situs infopemilu.kpu.go.id.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
12 hari lalu

Cetak Uang Palsu Pakai Printer lalu Belanja di Warung, Pria di Sleman Ditangkap

3 bulan lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Gunungkidul DIY

3 bulan lalu

Pilu! Remaja Hilang Tenggelam saat Surfing di Pantai Parangtritis Ditemukan Tewas

3 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,3 Guncang Bantul DIY

4 bulan lalu

Gempa Hari Ini di Gunungkidul DIY, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal