Ngaku Pegawai Bank, Kuras Uang Nasabah hingga Rp509 Juta

Priyo Setyawan
Polda DIY menunjukkan tersangka peretas rekening bank di Mapolda DIY, Jumat (5/11/2021). (Foto : MPI/Priyo Setyawan)

SLEMAN, iNews.id- Mengaku sebagai pegawai bank, seorang pemuda berhasil menguras uang nasabah hingga Rp509 juta. Modusnya yang digunakan pemuda ini dengan menelepon korban jika ada perubahan fitur dan meminta kode aktivasi, kemudian mengambil alih akun tersebut serta memindahkan isinya ke beberapa rekening bank. 

Namun aksinya ini berhenti setelah ditangkap jajaran Polda DIY. Kini LP (20) warga Sumatera Selatan itu sekarang mendekam di sel tahanan Mapolda DIY. Petugas juga mengamankan barang bukti di antaranya 6 buah handphone, 8 kartu ATM, 1 unit mobil dan sejumlah dokumen.  

Petugas masih mengembangkan kasus peretasan data bank ini. Termasuk memburu dua orang pelaku lainnya yang menjadi otak dari kejahatan tersebut. Mereka ditetapkan  menjadi daftar pencarian orang (DPO). LP sendiri berperan sebagai orang yang menarik uang dari rekening korban.

Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu mengatakan, kasus itu berawal saat korban Puspa Wardhani yang sedang berobat di salah rumah sakit di Sleman, di hubungi oleh seseorang. Orang itu mengaku sebagai pegawai bank dan memberitahu kalau ada perubahan fitur di aplikasinya.

“Tanpa menaruh curiga, korban menuruti permintaan pelaku untuk menambah perubahan fitur dengan biaya Rp 300.000,” katanya, Jumat (5/11/2021).

Pelaku bermaksud membantu, lalu menyebutkan ketiga rekening milik korban. Setelah menyetujui pergantian aplikasi, korban mendapatkan kode One Time Password (OTP) dari nomor handphone digunakan pelaku. Pelaku lalu minta kode OTP dan nomor rekening serta digunakan untuk login di aplikasinya yang sudah dipersiapkan. "Setelah mendapatkan kode aktivasi dan nomor rekening korban, kemudian digunakan untuk aktivasi. Selanjutnya menguras uang di rekening korban," ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

57 tahun lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

57 tahun lalu

MNC Bank Serahkan Hadiah Tabungan Dahsyat 2 Mobil dan Motor ke Nasabah Surabaya

57 tahun lalu

Duduk Perkara Eks Ketua BEM UGM Tiyo Temukan Alat Pelacak di Mobil

57 tahun lalu

Mobil Eks Ketua BEM UGM Dipasang Pelacak usai Demo Gejayan, Polda DIY Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal