Ngaku Pegawai Bank, Kuras Uang Nasabah hingga Rp509 Juta

Priyo Setyawan
Polda DIY menunjukkan tersangka peretas rekening bank di Mapolda DIY, Jumat (5/11/2021). (Foto : MPI/Priyo Setyawan)

Menyadari telah menjadi korban peretasan, korban kemudian melaporkan ke Polda DIY.  Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya berhasil mengindentifikasi pelaku. Selanjutnya berkoordinasi dengan pihak bank dan Polda Metro Jaya  melakukan penangkapan dan membawanya ke Mapolda DIY. “Pelaku kami tangkap di Tulung Selapan Ogan Komiring Ilir, Sumatera Selatan, 28 September 2021,” katanya.

Pelaku dalam kasus ini dijerat UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun dan denda Rp10 miliar. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
9 hari lalu

Sertijab di Polda DIY, Kombes Nanang Haryono Jabat Kapolresta Sleman

10 hari lalu

Apresiasi Nasabah, BNI Ajak Nikmati MotoGP dari Bukit 360 Mandalika

31 hari lalu

Anak Diduga Bunuh Ayah Kandung di Banyuasin, Dipicu Persoalan Lahan

4 bulan lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

4 bulan lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal