Oknum ASN Dinkes Gunungkidul Terancam Dipecat usai Ditahan Kasus Pelecehan Seksual

erfan erlin
Ilustrasi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum ASN di Gunungkidul. (Foto: ist)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas KesehatanGunungkidul berinisial STP terancam dipecat usai ditahan terkait kasus pelecehan seksual

Saat ini, STP yang berdinas di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Puskesmas Patuk sudah diberhentikan sementara oleh Bupati Sunaryanta. 

STP mendapat sanksi berat karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak magang di puskesmas tersebut. 

Oknum PNS ini diberhentikan sementara hingga proses hukumnya berkekuatan tetap. Saat ini, STP telah menjadi tersangka dalam kasus pelecehan tersebut dan ditahan di Mapolres Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Karena ditahan kan tidak bisa melaksanakan tugasnya," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, Rabu (8/5/2024). 

Kronologi Kejadian

Iskandar mengatakan, kasus pelecehan seksual itu terjadi tahun 2023 lalu. Pada tanggal 2 November 2023, IY, tenaga medis yang sedang menjalani program magang di salah satu UPT Puskesmas di Kabupaten Gunungkidul, melaporkan adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh STP.

Laporan tersebut disampaikan langsung kepada Bupati serta dilaporkan ke Polres Gunungkidul pada tanggal 3 November 2023.

Berdasarkan dengan laporan tersebut, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul melakukan klarifikasi kepegawaian kepada Kepala UPT Puskesmas.

"Kami terus membentuk Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin pada tanggal 12 Desember 2023," kata dia. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, pada tanggal 22 Januari 2024, STP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP.

Kemudian, pada tanggal 29 April 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap STP karena diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual fisik. Dia ditahan di Mapolres Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
10 hari lalu

Update Korban Keracunan MBG Sidoarjo Bertambah Jadi 666 Santri, 53 Masih Dirawat di RS

11 hari lalu

Update Keracunan MBG di Sidoarjo: Korban Tembus 566 Orang, 88 Masih Dirawat

1 bulan lalu

Sidang Pelecehan Santriwati di Pati, Oknum Kiai Terancam Hukuman 12 Tahun Bui

2 bulan lalu

Oknum ASN di Cianjur Cabuli Remaja, Modus Janjikan Lolos jadi Pegawai

2 bulan lalu

Ramai Kabar 522 Pelajar Terpapar HIV/AIDS, Ini Penjelasan Dinkes Sidoarjo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal