Oknum ASN Dinkes Gunungkidul Terancam Dipecat usai Ditahan Kasus Pelecehan Seksual

erfan erlin
Ilustrasi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum ASN di Gunungkidul. (Foto: ist)

Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dinyatakan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum, dan hal ini berlaku sejak PNS tersebut ditahan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Bupati Gunungkidul mengeluarkan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 04/UP/Kep.D/HK/D4/2024 untuk memberhentikan sementara STP sebagai Pegawai Negeri Sipil yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana pelecehan seksual fisik.

"Dengan adanya keputusan ini, penjatuhan sanksi terhadap STP belum dapat dilakukan hingga status hukum yang bersangkutan berkekuatan hukum tetap," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
10 hari lalu

Update Korban Keracunan MBG Sidoarjo Bertambah Jadi 666 Santri, 53 Masih Dirawat di RS

11 hari lalu

Update Keracunan MBG di Sidoarjo: Korban Tembus 566 Orang, 88 Masih Dirawat

1 bulan lalu

Sidang Pelecehan Santriwati di Pati, Oknum Kiai Terancam Hukuman 12 Tahun Bui

2 bulan lalu

Oknum ASN di Cianjur Cabuli Remaja, Modus Janjikan Lolos jadi Pegawai

2 bulan lalu

Ramai Kabar 522 Pelajar Terpapar HIV/AIDS, Ini Penjelasan Dinkes Sidoarjo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal