Operasi Curanmor 2023, Polda DIY Ungkap 23 Kasus dengan 29 Tersangka

erfan erlin
Polda DIY menangkap 29 pelaku curanmor selama Operasi Curanmor Progo 2023. (Foto: MPI/Erfan Erlin)

Lokasi pencurian cukup bervariasi, namun paling mencolok saat ada konser musik di Yogyakarta beberapa waktu lalu. Pelaku menggunakan kunci letter T untuk membawa kabur motor. 
 
“Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” ujarnya. 

Bagi masyarakat yang kehilangan sepeda motor bisa mengecek dan mengambil di Polda DIY dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
7 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

10 hari lalu

Kronologi Anggota Polisi di Bogor Dikeroyok Warga saat Tangkap Maling Motor

10 hari lalu

Ngeri! Niat Tangkap Maling Motor, Anggota Polisi di Bogor Malah Dikeroyok Warga

16 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

20 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal