Operasi Curanmor 2023, Polda DIY Ungkap 23 Kasus dengan 29 Tersangka

erfan erlin
Polda DIY menangkap 29 pelaku curanmor selama Operasi Curanmor Progo 2023. (Foto: MPI/Erfan Erlin)

Lokasi pencurian cukup bervariasi, namun paling mencolok saat ada konser musik di Yogyakarta beberapa waktu lalu. Pelaku menggunakan kunci letter T untuk membawa kabur motor. 
 
“Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” ujarnya. 

Bagi masyarakat yang kehilangan sepeda motor bisa mengecek dan mengambil di Polda DIY dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal