Pebisnis Asal Jakarta Didakwa Gelapkan Tas Bernilai Miliaran Rupiah, Pengacara: Dia Korban

Kuntadi
Sidang penggelapan tas branded bernilai miliaran rupiah digelar di PN Sleman, Rabu (3/8/2022). (foto: istimewa)

Jika tas itu tidak sesuai, semestinya pelapor tidak menandatangani berita acara. Sedangkan kliennya dalam kasus ini hanya sebagai korban. Bahkan uang yang dipinjamkan kepada AC juga belum kembali sepenuhnya. 

"Klien kami sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya, terkait uang yang belum dikembalikan," katanya. 

Batara juga melihat kasus ini cacat hukum. Sebab penyitaan barang dilakukan di Jakarta, tetapi disidangkan di Sleman.  

"Kami melihat dakwaan jaksa tidak cermat," ujarnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
18 jam lalu

IRT Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel

23 jam lalu

IRT di Gowa Gelapkan 19 Mobil Mewah, Hasil Gadai Diduga untuk Berfoya-foya

21 jam lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

2 bulan lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

3 bulan lalu

Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal