Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Disabilitas Akhirnya Ditahan

erfan erlin
Pelaku persetubuhan terhadap anak disabilitas akhrinya ditahan polisi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANTUL, iNews.id- Kasus dugaan persetubuhan anak dengan korban dan terduga pelaku sama-sama penyandang disabilitas terus berlanjut. Setelah menetapkan BW (52) warga Panggungharjo Kapanewon Sewon sebagai tersangka, kini polisi telah menahannya.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry mengungkapkan setelah melakukan gelar perkara dan menetapkan terduga pelaku BW sebagai  tersangka, akhirnya mereka melakukan penahanan. 

"Tersangka terancam hukuman pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ujar Jeffry, Selasa (27/9/2022).

Jeffry menuturkan, korban adalah KW (11) penyandang disabilitas mental. Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban yang bernama M (46) melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sewon hari Jumat (23/9/2022) sore.

Jeffry menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, aksi persetubuhan anak di bawah umur tersebut terjadi hari Jumat (23/9/2022) lalu sekira pukul 13.30 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di pekarangan samping rumah tersangka di Panggungharjo, Sewon, Bantul.

Kasus tersebut berawal ketika korban sedang menaruh sepeda di depan rumah tersangka. Namun tiba-tiba tersangka menarik tangan korban dan membawa korban ke kebun samping rumah. Korban sempat melawan dengan cara mendorong badan terduga pelaku. "Korban sebenarnya sudah berusaha memberontak," ujar dia.

Pelaku kemudian memukul tangan korban dengan tangannya. Saat itulah, pelaku langsung melepas celananya dan melepas celana korban. Hingga akhirnya terjadilah persetubuhan antara pelaku dengan korban sebanyak 1 (satu) kali.
 
Dan melalui serangkaian pemeriksaan,  selanjutnya Satreskrim Polres Bantul melakukan penyelidikan. Kemudian pada tanggal 26 Sepetember 2022 sekira pukul 18.30 WIB, Satreskrim Polres Bantul berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang diduga pelaku di Panggungharjo, Sewon, Bantul.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata dia.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
12 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

15 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

17 hari lalu

Tragis! Tersengat Listrik Saat Cari Pakan Ternak, Buruh Tani di Bantul Tewas di Atas Pohon

25 hari lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

1 bulan lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal