Pembatalan Status Tersangka GOR Cangkring Jadi Kado Pahit Jelang Hari Antikorupsi

Ainun Najib
GOR Cangkring yang menjadi objek perkara korupsi dan kini sedang ditangani Kejari Kulonprogo. Terbaru, status tersangka dalam kasus ini dibatalkan oleh hakim Praperadilan di PN Wates. (Foto: istimewa)

"Kami minta Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk dapat memeriksa hakim PN Wates yang membatalkan status tersangka RS. Hal ini penting untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim PN Wates yang membatalkan status tersangka RS dalam kasus dugaan korupsi GOR Cangkring Kulonprogo," kata Bahar. 

Bahar juga berpesan kepada penyidik Kejari Kulonprogo agar tidak patah semangat apalagi masuk angin dalam mengusut tuntas kasus ini. "Namun juga tidak boleh  asal 'kejar tayang' untuk mengejar prestasi namun harus betul-betul profesional," ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
21 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

21 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

22 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Kulonprogo, 1 Orang Luka-Luka

1 bulan lalu

Mengerikan! Truk Towing Bermuatan Alat Berat Meluncur Mundur Tabrak Masjid di Kulonprogo

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal