Pemkab Kulonprogo Tunjuk Pengacara Swasta untuk Dampingi Pejabat yang Tersandung Korupsi

Kuntadi
Kejari Kulonprogo menetapkan 2 tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gedung SMPN 1 Wates. (foto: iNews.id/Budi Utomo)

Sementara itu, Sekda Kulonprogo, Triyono mengaku sudah berkoordinasi dengan Disdikpora, Bagian hukum dan Badan Kepegawaian dan Pelatihan Pegawau terkait penetapan JS sebagai tersangka. Penunjukkan penasihat hukum dilakukan agar bisa memberikan pendampingan secara maksimal.  

“Mudah-mudahan bebas, kami selalu memberikan suport,” katanya. 

JS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan gedung SMPN 1 Wates tahun 2018. JS saat itu merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK). Kejari Kulonprogo juga telah menetapkan S sebagai tersangka yang merupakan Dirut CV SA selaku pelaksana kegiatan. 

Kejari Wates menengarai kasus ini telah menimbulkan kerugian negara Rp106,2 juta. Modusnya dalam pekerjaan tidak dilakukan asecara keseluruhan sehingga ada volume pekerjaan yang kurang.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

2 bulan lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

3 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

3 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

3 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal