Pengadilan Tinggi DIY Batalkan Hukuman Mati 2 Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY

Yohanes Demo
Dua terdakwa mutilasi mahasiswa UMY, Waliyin dan Ridduan batal dihukum mati. (Foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (PT DIY) membatalkan vonis hukuman mati terhadap dua terdakwa Waliyin dan Ridduan dalam kasus mutilasimahasiswa UMY Redho Tri Agustian. Dalam kasus tersebut, PT DIY mengabulkan banding dari keddua terdakwa.

Gantinya, kedua terdakwa Waliyin dan Ridduan hanya akan menjalani hukuman penjara seumur hidup. Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan banding.

"Putusan banding jadi seumur hidup," ujar Juru Bicara PN Sleman Cahyono, Sabtu (20/04/2024). 

Dalam salinan amar putusan banding yang diterima, Majelis Hakim PT DIY yang diketuai Hakim Sugiynto menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana. 

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," katanya dalam bunyi putusan tersebut.

Cahyono mengatakan, pihaknya baru menerima salinan putusan banding pada Jumat (19/4/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kedua terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) selama 14 hari ke depan. 

"Kalau dalam waktu 14 hari tidak ada permohonan kasasi, otomatis vonis seumur hidup dari PT DIY akan berkekuatan hukum tetap atau inkrah," ucapnya.

Sebelumnya, Waliyin (29) dan Ridduan (38) dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY bernama Redho Tri Agustian (20) divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (29/2/2024).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

57 tahun lalu

Kurir Sabu 58 Kg di Jambi Segera Diadili, Terancam Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal