Pengurus Ponpes di Kulonprogo, Usul DPRD Susun Perda Pesantren

Antara
DPRD Kulonprogo (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Anggota Rabithah Al Alam Al Islami Kulon Progo Misroh Ahmadi mengatakan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren secara regulasi sama dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini tergolong baru, dan sudah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

“Ponpes sebagai objek siap membantu DPRD Kulonprogo dalam pembahasan Raperda tentang Ponpes bila menjadi raperda inisiatif DPRD,” katanya.

Misroh mengaku sudah menyiapkan draf dan naskah akademik yang disesuaikan dengan kondisi Kulonprogo.  

Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati mengatakan, usulan percepatan pembahasan Raperda tentang Pesantren tidak dapat dilaksanakan pada APBD Perubahan 2021. Sebab anggaran sudah disusun dalam perubahan anggaran lalu. Meski begitu, DPRD siap mengakomodir usulan ini dan akan dimasukkan pada tahun 2022 mendatang.

"Pada 2022 sudah kami jadwalkan empat raperda inisiatif, namun kami akan mengupayakan Raperda tentang Pesantren tetap masuk dalam pembahasan,” katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
6 hari lalu

Berkas Lengkap, Tersangka Anak Kasus Kebakaran Ponpes NTB Tewaskan Santri Segera Diadili

13 hari lalu

Update Keracunan MBG di Sidoarjo: Korban Tembus 566 Orang, 88 Masih Dirawat

13 hari lalu

Buntut Ratusan Santri Keracunan Usai Santap MBG, SPPG Kalitengah Ditutup

23 hari lalu

Gempa Flores Rusak 72 Madrasah, Kemenag Salurkan 1.000 School Kit dan 16 Ruang Belajar

2 bulan lalu

Ponpes Bustanul Yaqin Padang Pariaman Terbakar, 6 Ruangan Hangus Dilalap Api!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal