Pernah Dipenjara Kasus Narkoba, Pemuda Ini Kembali Edarkan Sabu

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka pengedar sabu di kantor BNNP DIY, Rabu (4/8/2021). (Foto: Ist)

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab hasil interogasi sabu itu dipasok dari seseorang yang ada di wilayah Temanggung, Jawa Tengah. 

Pelaku  mengambil sabu setiap minggu kemudian dijual dalam bentuk paket 0,5 gram hingga 1 gram  kepada rekannya sesama  sopir lintas pulau Jawa-Sumatera. Setiap gramnya dijual Rp700.000-800.000.

“Dalam kasus ini AP dijerat pasal 132 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (2) dan  atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
15 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

20 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

28 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

2 bulan lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

2 bulan lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal