Polda DIY Bekuk 9 Orang Pengedar Ganja Jaringan DIY, Jabar, Jatim dan Medan

Antara
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait jaringan peredaran ganja lintas provinsi di Mapolda DIY, Selasa (9/11/2021). (Foto : Antara)

Setelah itu, petugas kembali melanjutkan penyelidikan dan menangkap MQ pada 15 September 2021 di Medan dilanjutkan penangkapan terhadap RF yang merupakan pemasok MQ di wilayah yang sama.

RF mengaku mendapatkan ganja dari IPG yang juga berdomisili di Medan. Namun setelah dilakukan penyelidikan, IPG tidak ditemukan Keberadaannya. "Saat ini IPG masih dalam pencarian," ujar Yuliyanto.

Menurut dia, para tersangka melakukan transaksi melalui media sosial. "Barang bukti empat kilogram ganja yang diamankan petugas itu merupakan akumulasi," kata dia menambahkan.

Dalam kasus tersebut, sembilan orang itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 111 ayat 1, Pasal 132 ayat 1, serta Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai empat tahun sampai 20 tahun penjara.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
9 hari lalu

Hari Kedua Pascaledakan Rumah di Grand Polonia, Tim SAR Fokus Cari 2 Korban Tertimbun

15 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

29 hari lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

28 hari lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

29 hari lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal