Polda DIY Bongkar Kasus Pembobolan Data Kartu Kredit, 9 Orang Ditangkap

Kuntadi
Tersangka pembobol kartu kredit dan barang ukti uang ratusan juta. (Foto: istimewa)

Uang hasil kejahatan ini dipakai pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, hingga membeli mobil pribadi. Polisi juga menyita uang Rp295 juta, 15 unit handphone, 13 unit telepon rumah, dan 12 catatan keuangan. 

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 30 ayat 1, Pasal 32 ayat 1, atau Pasal 35 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
29 hari lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

29 hari lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

1 bulan lalu

Duduk Perkara Eks Ketua BEM UGM Tiyo Temukan Alat Pelacak di Mobil

1 bulan lalu

Mobil Eks Ketua BEM UGM Dipasang Pelacak usai Demo Gejayan, Polda DIY Buka Suara

5 bulan lalu

Polda DIY Kerahkan 21 Drone Pantau Arus Mudik Lebaran selama Operasi Ketupat Progo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal