Polda DIY Bongkar Peredaran Tembakau Gorila yang Dibungkus Plastik Kopi

Kuntadi
Kabid Humas Polda DIY Kombespol Yulianto menunjukkan barang bukti tembakau gorila yang disita dari npara tersangka. (foto : doc Humas Polda)

Sementara itu Direktur Resnarkoba Polda DIY, Kombespol Arry Satriyan mengatakan para pelaku ini merupakan jaringan. Mereka menjual secara online, baik melalui Instagram ataupun menggunakan Facebook. Dalam transaksi ini, ada yang melakukan pertemuan langsung dan ada yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi.

Dalam menjual, tersangka AUS dan ARP ini mengemas tembakau gorilla dengan mencampur tembakau asal Temanggung. Selanjutnya dibungkus dalam plastik mirip dengan kopi kemasan.

“Tembakau yang sudah dicampur ini dikemas seperti kopi,”ujarnya.

Untuk setiap kemasan, 1 kilogram tembakau gorilla seharga Rp55 juta dicampur dengan 3 kilogram tembakau Temanggung seharga Rp15 juta. Dari situlah dijual dalam kemasan kecil ukuran 7 gram.

“Kedua tersangka asal Semarang ini sudah mengedarkan tembakau gorilla sejak 2018 silam,”ujarnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
28 hari lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

28 hari lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

1 bulan lalu

Duduk Perkara Eks Ketua BEM UGM Tiyo Temukan Alat Pelacak di Mobil

1 bulan lalu

Mobil Eks Ketua BEM UGM Dipasang Pelacak usai Demo Gejayan, Polda DIY Buka Suara

5 bulan lalu

Polda DIY Kerahkan 21 Drone Pantau Arus Mudik Lebaran selama Operasi Ketupat Progo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal