Polda DIY Ungkap Kasus Judi Dadu Online di Media Sosial, 7 Orang Ditangkap

Heru Trijoko
Polda DIY menangkap tujuh orang penyelenggara judi dadu online yang disiarkan live di media sosial TikTok. (Foto: iNews)

Dia mengatakan, dua akun TikTok yang digunakan untuk perjudian saat ini sudah dibokir dan tidak bisa dibuka lagi.

Kedua kelompok penjudi itu dijerat dengan pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimum Rp10 miliar.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hubungan Istri dan Kekasih Gelap Berawal di Medsos Berujung Pembunuhan Suami di Banyumas

57 tahun lalu

Kejar Gift, 2 Pemuda di Makassar Ditangkap usai Live Streaming Bocorkan Razia Polisi

57 tahun lalu

Pemuda di Pati Nekat Bakar Rumah Orang Tua gegara Tak Diberi Uang Merantau

57 tahun lalu

Kronologi Rumah 2 Lantai di Pati Dirobohkan, Berawal dari Sengketa Harta Gono-Gini

57 tahun lalu

Pati Geger! Rumah 2 Lantai Dirobohkan gegara Sengketa Gono-Gini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal