Polisi Tangkap Mahasiswi Jadi Muncikari Prostitusi Online di Sleman

Kuntadi
Polisi menangkap mahasiswi yang menjadi muncikari prostitusi online. (Foto: iNews.id/Kuntadi).

Petugas juga mengamankan dua buah kondom, empat unit ponsel dan uang senilai Rp600.000 sebagai barang bukti.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 296 Undang-Undang ITE atau pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Tersangka satu orang, yakni muncikari, untuk PSK hanya sebagai saksi," ujar dia.

Dari pengakuan tersangka, ini merupakan pengalaman pertamanya sebagai muncikari. Akun tersebut juga baru dibuat sekitar dua hari lalu, namun langsung terbongkar polisi.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Demi Konten, Nyawa Jadi Taruhan: Fenomena Kasus Tawuran Siswa hingga Aksi Terjun ke Sungai

21 hari lalu

Viral Siswa SMP Alexandria School Bekasi Luka Parah Diduga Korban Bullying

29 hari lalu

Viral Pengemudi Dikepung Massa hingga Mobil Dirusak di Sarolangun, Ternyata Ini Awal Masalahnya

31 hari lalu

Heboh Flyer Mami Hiburan Malam Berseragam Polwan di Surabaya, 3 Karyawan Diperiksa

1 bulan lalu

Sebar Video Asusila Siswi SMP, Pemuda Pelalawan Terancam Hukuman 15 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal