Polisi Tangkap Mahasiswi Jadi Muncikari Prostitusi Online di Sleman

Kuntadi
Polisi menangkap mahasiswi yang menjadi muncikari prostitusi online. (Foto: iNews.id/Kuntadi).

Petugas juga mengamankan dua buah kondom, empat unit ponsel dan uang senilai Rp600.000 sebagai barang bukti.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 296 Undang-Undang ITE atau pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Tersangka satu orang, yakni muncikari, untuk PSK hanya sebagai saksi," ujar dia.

Dari pengakuan tersangka, ini merupakan pengalaman pertamanya sebagai muncikari. Akun tersebut juga baru dibuat sekitar dua hari lalu, namun langsung terbongkar polisi.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
7 hari lalu

Viral! Mahasiswa UPN Jatim Diduga Edit Foto Teman Pakai AI, Disebar di Telegram

21 hari lalu

Tak Terima Dituduh Pungli, Kepala Puskesmas di Labuhanbatu Laporkan Pegawai ke Polisi

22 hari lalu

Viral! Warga Bandung Keluhkan Kegaduhan Aktivitas di Lapangan Padel, Satpol PP Tegur Pengelola

29 hari lalu

Viral! Ruang Kelas SDN 2 Taman Endah Lampung Timur Rusak Parah, Kondisi Memprihatinkan

31 hari lalu

Heboh Foto Satwa Kurus Usai Eks Dirut Ditangkap Korupsi Pakan, Manajemen KBS Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal