Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Kulonprogo, Pelaku Emosi Utang Tak Dibayar

Kuntadi
Kapolres Kulonprogo, AKBP Ridho Hidayat saat gelar perkara kasus pembunuhan wanita di sungai. (Foto: iNews)

Atas perbuatannya, pelaku B kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1) tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, subsider Pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Geger! Kakek 83 Tahun Ditemukan Tewas Penuh Luka Dekat Waduk Sermo Kulonprogo

7 bulan lalu

Kulonprogo Geger, Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Bedoyo

2 hari lalu

Kasus Satpam Waduk Jatiluhur Tewas Terborgol, Polisi Tunggu Hasil Autopsi Forensik

2 hari lalu

Kecelakan Mobil Pikap Rem Blong Tabrak Tiang Listrik di Kulonprogo, Sopir Terjepit

3 hari lalu

Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas Tangan Terborgol, Diduga Korban Pembunuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal