Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Ledakan Mercon di Sleman

Kuntadi
Kondisi rumah di Plosokuning 5 Sleman yang hancur akibat ledakan yang diduga dari petasa. (foto: antara)

SLEMAN, iNews.id - Polda DIY menetapkan empat pemuda terkait meledknya petasan yang menghancurkan rumah di Plosokuning, Minomartani, Ngaglik, Sleman pada Jumat (22/4/2022). Mereka merupakan warga setempat yang menyiapkan petasan untuk merayakan Idul Fitri. 

“Ada empat tersangka yang sudah kami tetapkan untuk kasus ledakan pada Jumat lalu,” kata Direskrimum Polda DIY Kombes Ade Syam Indriadi, Senin (25/4/2022).

Empt tersangka ini, ADS, MDA, MFI dan EOP. Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Sleman. Mereka akan dijerat dengan  pasal 1 UU Darurat Nomor 2/1951 karena dengan sengaja membeli, menyimpan dan meramu barang-barang berbahaya dengan ancaman hukuman penjara tiga sampai 20 tahun penjara.

“Pengakuan mereka, mercon-mercon ini disiapkan untuk lebaran,” ujarnya. 

Dirreskrimum Polda DIY selama Operasu Penyakit Masyarakat (Pekat) Progo 2022, mengungkap 83 kasus dan 93 tersangka pada kurun waktu 14-23 April. Jumlah kasus ini melebihi dari target yang ditetapkan yaitu 33 kasus.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
28 hari lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

28 hari lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

1 bulan lalu

Duduk Perkara Eks Ketua BEM UGM Tiyo Temukan Alat Pelacak di Mobil

1 bulan lalu

Mobil Eks Ketua BEM UGM Dipasang Pelacak usai Demo Gejayan, Polda DIY Buka Suara

3 bulan lalu

Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal