Polisi Tetapkan Pelaku Pemukulan Anggota DPRD Bantul sebagai Tersangka

Trisna Purwoko
kapolres Bantul AKBP Ihsan menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan yang menimpa anggota DPRD. (Foto: iNews.id/Trisna Purwoko)

Kabar adanya penganiayaan yang menimpa anggota DPRD Bantul ini mengundang reaksi simpatisan dari korban. Ratusan orang mendatangi Mapolsek Pandak. Namun polisi berhasil mengendalikan dan tersangka dipindah ke Polres Bantul.   

“Terima kasih kepada simpatisan yang tertib. Kami pastikan kasus ini akan ditangani secara tuntas sesuai undang-undang,” katanya. 

Sementara itu tersangka mengaku emosi karena banyak warga yang datang. Malah ada yang mendorong sehingga membuatnya spontan mengambil senter dan dipukulkan hingga mengenai korban. 

“Saya tidak tahu kalau korban anggota DPRD Bantul karena yang datang banyak sekali warganya," ujarnya.

Pelaku mengakui saat kejadian baru saja mengonsumsi miras jenis ciu bersama rekan-rekannya di Kulonprogo. Dia juga mengakui baru dua bulan keluar daru penjara karena kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata air soft gun.  

Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

5 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

10 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

11 hari lalu

Rapat Paripurna Ricuh! Ketua DPRD Ende Diduga Pukul Ketua Fraksi Hanura

12 hari lalu

Mengerikan! Polisi Ungkap Cara Brutal ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal