Polres Bantul Bongkar Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi

Kuntadi
Anggota Polres Bantul menunjukkan burung cenderawasih yang disita dalam pengungkapan kasus perdagangan hewan dilindungi, Jumat (11/1/2019). (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Rudi membeberkan, tersangka menjual satu ekor burung cenderawasih seharga Rp12 juta kepada calon pembelinya. Transaksinya secara langsung usai mencapai kesepakatan melalui media sosial (medsos).

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara dengan denda maksimal Rp100 juta,” ucapnya.

Sementara tersangka S mengaku mendapat satwa-satwa dilindungi itu dari Surabaya, Jawa Timur. Satwa tersebut diambil dari pelabuhan dan dibawa ke Yogyakarta untuk dijual kembali. Dia membelinya dari seorang kenalan teman seharga Rp20 juta untuk dua burung cenderawasih.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
15 hari lalu

Jambret Pesepeda di Jembatan Kabanaran Bantul, 2 Remaja Ditangkap

1 bulan lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Bantul, Pemotor Perempuan Tewas

2 bulan lalu

126 Personel Polres Bantul Naik Pangkat, 13 Anggota Masuki Masa Purna Tugas

3 bulan lalu

Kerangka Manusia Ditemukan di Sungai Bedog Bantul, Diduga Orang yang Dilaporkan Hilang

4 bulan lalu

2 Pelajar Terseret Arus saat Surfing di Pantai Parangtritis, 1 Orang Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal