Polres Bantul Bongkar Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi

Kuntadi
Anggota Polres Bantul menunjukkan burung cenderawasih yang disita dalam pengungkapan kasus perdagangan hewan dilindungi, Jumat (11/1/2019). (Foto: iNews.id/Kuntadi)

BANTUL, iNews.id – Kasus perdagangan satwa dilindungi dibongkar Satreskrim Polres Bantul. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang tersangka dengan inisial S (56) diamankan dengan barang bukti 14 ekor satwa.

Kasatreskrim Polres Bantul AKP Rudi Prabowo mengatakan, tersangka S diamankan anggotanya di Jalan Parangtritis, Kamis (10/1/2018) siang. Warga asal Jepara, Jawa Tengah, tersebut tak berkutik usai tertangkap tangan saat hendak memperjualbelikan satwa liar.

“Penangkapan ini hasil penyelidikan anggota kami. Kami menangkap tersangka saat akan bertransaksi satwa langka yang dilindungi Undang-Undang (UU),” kata Rudi, di Mapolres Bantul, Jumat (11/1/2019).

Selain menangkap tersangka S, polisi juga mengemankan 14 ekor satwa dilindungi yang disimpannya dalam. Sejumlah hewan itu di antaranya burung cenderawasih, kangguru, kasuari dan beberapa jenis burung lainnya.

“Kami masih lakukan penyelidikan, untuk mengungkap jaringan lainnya atau tersangka hanya beroperasi seorang diri,” ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
15 hari lalu

Jambret Pesepeda di Jembatan Kabanaran Bantul, 2 Remaja Ditangkap

1 bulan lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Bantul, Pemotor Perempuan Tewas

1 bulan lalu

126 Personel Polres Bantul Naik Pangkat, 13 Anggota Masuki Masa Purna Tugas

3 bulan lalu

Kerangka Manusia Ditemukan di Sungai Bedog Bantul, Diduga Orang yang Dilaporkan Hilang

4 bulan lalu

2 Pelajar Terseret Arus saat Surfing di Pantai Parangtritis, 1 Orang Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal