Polres Bantul Musnahkan 1.664 Botol Minuman Keras Hasil Operasi Selama Sebulan

Antara
Polres Bantul memusnahkan 1.664 botol minuman keras hasil operasi selama Desember 2022. (Foto : Antara)

Selama sebulan terakhir, Polres Bantul juga telah mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan narkoba dengan menyita barang bukti berbagai jenis di antaranya psikotropika 177 butir dan obat daftar G 177 butir, dan tersangka yang diamankan lima orang.

Polres Bantul juga mengamankan bahan untuk petasan, antara lain 37 bungkus serbuk petasan dengan berat masing-masing satu ons (total 3,7 kg). Kemudian alumunium powder 1,5 kg, pupuk atau booster kelengkeng 0,5 kg, satu buah ember plastik dan satu unit timbangan.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
1 hari lalu

Cekcok saat Pesta Miras, Pemuda di Manado Tewas Ditikam Teman

20 hari lalu

Pria Tewas Penuh Luka di Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Sebelum Korban Ditemukan

22 hari lalu

Polisi Bongkar Produksi Miras Oplosan di Bandung, 3 Orang Ditangkap

1 bulan lalu

Jambret Pesepeda di Jembatan Kabanaran Bantul, 2 Remaja Ditangkap

2 bulan lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal