Polres Klaten Tangkap 2 Residivis Kasus Pencurian Mobil

Saeful Efendi
Polres Klaten tangkap dua residivis kasus pencurian mobil (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sementara itu pelaku BK mengaku terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan. Dia tidak memiliki pekerjaan tetap, sementara keluarganya butuh makan. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kecelakaan di Pelintasan Sebidang, Mobil Pikap Tertabrak Kereta Api Majapahit di Sragen

10 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Sampang, 3 Orang Luka Berat

11 hari lalu

Truk Angkut Semangka Terguling usai Tabrak Pikap di Jember, Evakuasi Sopir Dramatis

11 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

13 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal