Polres Klaten Tangkap 2 Residivis Kasus Pencurian Mobil

Saeful Efendi
Polres Klaten tangkap dua residivis kasus pencurian mobil (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sementara itu pelaku BK mengaku terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan. Dia tidak memiliki pekerjaan tetap, sementara keluarganya butuh makan. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kecelakan Mobil Pikap Rem Blong Tabrak Tiang Listrik di Kulonprogo, Sopir Terjepit

7 hari lalu

Kecelakaan Maut Mobil Granmax Tabrak Ertiga di Jombang, Sopir Tewas Terjepit

8 hari lalu

Kronologi Pikap Angkut 7 Santri Tabrak Rumah di Lampung Selatan Tewaskan 2 Orang

8 hari lalu

Pikap Angkut 7 Santri Tabrak Rumah di Lampung Selatan, 2 Orang Tewas 5 Luka

17 hari lalu

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kecelakaan Maut Pikap Rombongan Pengantin di Indramayu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal