Polres Sleman Tangkap 8 Pengedar Obat Keras, Ada Tukang Parkir dan Ojek

Priyo Setyawan
erfan erlin
Saatresnarkoba Polres Sleman mengamankan delapan pengedar obat keras dan psikotropika. (foto: istimewa)

Target penjualan juga cukup beragam, dari remaja, pelajar, tukang parkir, pekerja dan lainnya. Tiga tersangka merupakan tukang parkir dan ada satu yang menjadi tukang ojek. 

Dalam aksinya, mereka menggunakan telepon genggam untuk saling berkabar sebelum transaksi. Mereka memiliki pelanggan yang saling berkabar lokasinya.  Sasarannya dari kalangan ekonomi menengah ke bawah karena hanya dijual Rp30.000 per 10 butir.  

Dari para tersangka petugas menyita ribuan pil Trihexyphenidyl dan Hexymer. Mereka akan dijerat dengan Pasal 196 UU Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan Pasal 197 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Viral Siswi SMP di Bondowoso Jadi Korban Bullying Siswi SMK, Diduga Dipicu Asmara!

4 hari lalu

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap

12 hari lalu

Viral! Demi Konten, Sopir Truk Ugal-ugalan Melaju Zig-zag di Surabaya

12 hari lalu

Heboh Pesawat Militer AS C-17 Globemaster Mendarat di Bandara Husein Sastranegara

13 hari lalu

Baru Kenal 4 Hari Lewat Medsos, Pria di Sidoarjo Rampas HP dan Uang Teman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal