PP Muhammadiyah Tolak Tambahan Jabatan KPK Jadi 5 Tahun

erfan erlin
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo (kiri), Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM Totok Dwi Diantoro (tengah) dan Wakil Ketua MHH PP Muhammadiyah Rahmat Muhajir Nugroho. (Foto : ist)

Menurutnya, hal tersebut tidak pada tempatnya mengingat indeks persepsi korupsi pada awal masa presiden Jokowi memimpin pada periode pertama terus mengalami peningkatan. "Kembali lagi, naik naik naik terus turun, naik, turunnya jatuhnya sakit gitu. Saya kira gitu," ujarnya.

Wakil Ketua MHH PP Muhammadiyah, Rahmat Muhajir mengatakan, keputusan MK terburu-buru karena diputuskan sangat cepat. Saat masa kepemimpinan KPK hampir berakhir. Keputusan ini terkesan bermuatan politis. "Ada apa kok buru-buru, tim pansel (panitia seleksi) MK pun belum dibentuk," ujarnya.

Sementara itu, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Totok Dwi Diantoro menilai kondisi ini seperti ada konflik kepentingan. Apalagi alasan perpanjangan masa periode karena menyamakan dengan pimpinan lembaga negara yang lain.

"Alasan itu uga sangat tidak masuk akal. Pukat menegaskan putusan MK tidak bisa dijadikan landasan periode perpanjangan,” ujarnya. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
20 hari lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

22 hari lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

23 hari lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

23 hari lalu

Sertijab Wakapolresta Batang, AKBP Herie Purwanto Gantikan Kompol Indra Hartono

2 bulan lalu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Normal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal