PP Muhammadiyah Tolak Tambahan Jabatan KPK Jadi 5 Tahun

erfan erlin
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo (kiri), Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM Totok Dwi Diantoro (tengah) dan Wakil Ketua MHH PP Muhammadiyah Rahmat Muhajir Nugroho. (Foto : ist)

Menurutnya, hal tersebut tidak pada tempatnya mengingat indeks persepsi korupsi pada awal masa presiden Jokowi memimpin pada periode pertama terus mengalami peningkatan. "Kembali lagi, naik naik naik terus turun, naik, turunnya jatuhnya sakit gitu. Saya kira gitu," ujarnya.

Wakil Ketua MHH PP Muhammadiyah, Rahmat Muhajir mengatakan, keputusan MK terburu-buru karena diputuskan sangat cepat. Saat masa kepemimpinan KPK hampir berakhir. Keputusan ini terkesan bermuatan politis. "Ada apa kok buru-buru, tim pansel (panitia seleksi) MK pun belum dibentuk," ujarnya.

Sementara itu, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Totok Dwi Diantoro menilai kondisi ini seperti ada konflik kepentingan. Apalagi alasan perpanjangan masa periode karena menyamakan dengan pimpinan lembaga negara yang lain.

"Alasan itu uga sangat tidak masuk akal. Pukat menegaskan putusan MK tidak bisa dijadikan landasan periode perpanjangan,” ujarnya. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Atap Kelas MTs Muhammadiyah di Sragen Ambrol, Belasan Siswa dan Guru Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal