Pungli Napi Rp730 Juta, Kepala Pengamanan Lapas Cebongan Sleman Ditangkap

Heru Trijoko
Kepala Penbgamanan Lapas Cebongan, Sleman ditangkap polisi karena diduga melakukan pungli ke napi Rp730 juta. (Foto: iNews)

SLEMAN, iNews.id – Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cebongan, Kabupaten Sleman ditangkap polisi atas tuduhan pungutan liar (pungli) terhadap para narapidana. Uang pungli yang didapat pelaku berinisial MRP mencapai Rp730 juta.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, modus pelaku yakni meminta uang dari narapidana di Lapas Cebongan disertai ancaman dan pemukulan.

“Punglinya mulai uang selamat datang masuk lapas sebesar Rp1,5 juta-7 juta, bayar kamar khusus Rp50 juta hingga setoran mingguan Rp200.000 per napi per blok,” ungkapnya, Rabu (20/11/2024).

Dia mengungkapkan, total uang pungli yang didapat pelaku selama setahun beraksi mencapai Rp730 juta.

“Dari pengakuan pelaku ini, uang tersebut tidak dipakai sendiri tapi dibagi-bagikan ke pihak lain,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 12 tahun penjara. Saat ini tersangka sudah diberhentikan sementara dari jabatannya dan terancam pemecatan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 hari lalu

Jangan Takut! Polda Jateng Minta Warga Berani Laporkan Pungli Oknum Polisi

10 hari lalu

Dijaga Ketat Polisi, 313 Narapidana Narkoba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

11 hari lalu

Top Up Dana Rp500.000 Pakai 5 Lembar Uang Palsu, Pria di Sleman Terancam 15 Tahun Penjara

15 hari lalu

Kasus Pungli Parkir Foodtruck Bolosego di Alkid Jogja Dihentikan, Ini Alasannya

16 hari lalu

243 Kios Pasar Ciroyom Bandung Disegel, Pedagang Diminta Waspadai Pungli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal