Razia Barang Kena Cukai, Petugas Temukan Rokok dan Tembakau Ilegal Beredar di Sleman

Priyo Setyawan
Petugas melakukan pemeriksaan cukai rokok di wilayah Sleman, Rabu (6/10/2021). (Foto: Dok Humas Pemkab Sleman)

SLEMAN, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman bersama Bea cukai Yogyakarta mengungkap peredaran barang kena cukai (BKC) rokok dan hasil tembakau tanpa dilengkapi pita cukai. Barang-barang ilegal ini ditemukan di toko kelontong yang ada di Kapanewon, Kalasan dan Depok, Rabu (6/10/2021).

“Ada dua toko kelontong yang menjual produk kena cukai rokok dan tembakau tanpa pita cukai atau illegal,” kata Petugas pemeriksa Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Yusron Asrofi.
 
Dalam razia ini petugas menemukan 20 bungkus rokok tanpa cukai dan 39 tembakau iris yang dibungkus ke dalam kemasan 50 gram tanpa cukai. Barang-barang ini kemudian disita dari pemiliknya. Sedangkan sanki yang diberikan tidak ada karena pedagang hanya dititipi sales. 

“Pedagang hanya diberikan edukasi dan diminta tidak menjual rokok tanpa cukai,” katanya.  

Indikator BKC rokok dan hasil tembakau illegal mudah dikenali, di antara lain tanpa pita cukai, pita cukai bekas, pita cukai palsu ataupun salah peruntukan dan personalisasi (tidak sesuai kode pita cukai).

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp8,3 Miliar

1 bulan lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

1 bulan lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

2 bulan lalu

Peredaran Rokok Ilegal Disikat Polda Banten, 44.500 Bungkus Disita 3 Orang Ditangkap

2 bulan lalu

Kapal Pompong Tenggelam di Siak Riau, Pegawai Bea Cukai Tewas dan 3 Orang Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal