Rekonstruksi Penganiayaan di Sleman, 2 Tersangka Aniaya di Depan Istri Korban

Priyo Setyawan
Polsek Depok Timur menggelar reka ulang kasus penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)

“Motifnya, kedua pelaku sakit hati dengan korban karena ASP merasa dikerjai korban saat berada di rumah warga di Jombor,” kata Suhadi.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 338, 170 dan 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan Perencanaan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

6 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

10 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

13 hari lalu

Mengerikan! Polisi Ungkap Cara Brutal ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas

14 hari lalu

Viral! Pria di Bandung Bawa Benda Mirip Pistol dan Tendang Pemotor Perempuan yang Terjatuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal