Residivis Spesialis Pencuri Kabel Telepon Ditangkap Polisi

Ary Wahyu Wibowo
Tersangka pencuri kabel yang ditahan di Mapolres Klaten. Foto: Ist.

Dari pemeriksaan, pelaku nekat mencuri setelah melihat kabel telepon yang bergelantungan di atas pohon di sekitar Desa Mlese. Malam hari sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku seorang diri beraksi mencuri kabel Telkom. 

”Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
10 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

11 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

12 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

25 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

25 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal