Ribuan Warga Negara Asing Ternyata Miliki e-KTP, Kok Bisa ?

muhammad farhan
Ribuan Warga Negara Asing (WNA) diketahui telah memiliki e-KTP. (Foto Ilustrasi : ist)

JAKARTA, iNews.id - Ribuan Warga Negara Asing (WNA) diketahui telah memiliki e-KTP. Sesuai aturan perundang-udangan hal itu ternyata diperbolehkan. 

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun tentang Administrasi Penduduk. 

Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, negara-negara yang WNA-nya paling banyak memiliki e-KTP dari 10 negara. 

Adapun negara tersebut yakni Korea Selatan, Jepang, Australia, Belanda, China, Amerika Serikat, Inggris, India dan Malaysia. WNA Korea Selatan paling banyak memiliki e-KTP, sementara WNA China menempati urutan lima.

"Ada 10 negara yang warganya paling banyak punya e-KTP yakni WNA asal Korsel yang jumlahnya 1.227 orang. WNA asal Jepang 1.057, Australia 1.006, Belanda 961, China 909, AS sebanyak 890, Inggris 764, India 627, Jerman 611 dan Malaysia 581. Sisanya dari berbagai negara lain," kata Zudan dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022).

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
3 hari lalu

Penampakan 4 Kura-Kura Raksasa Aldabra di KBS, Bobot 100 Kg

19 hari lalu

Atraksi Pertunjukan Reog Ponorogo Ramaikan Festival Indonesia di Jepang

2 bulan lalu

Kronologi Pemuda Madiun Hilang di Korea, Pamit Beli Sepatu Sempat Terlihat di Masjid

2 bulan lalu

Pemuda Madiun Hilang saat Tur Wisata di Korea, Sang Ibu Kaget Ditagih Puluhan Juta!

2 bulan lalu

Tak Terima Ditampar, Operator Ekskavator Lindas TKA China di Luwu Utara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal