Rusak Motor, Tiga Pelajar di Bawah Umur Diamankan Polisi

Kuntadi
tersangka (ilustrasi)

Polisi yang mendapatkan laporan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Para pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam. Polisi juga menyita bambu, batu dan tali yang ujungnya dipasangi gir.

“Kami masih mendalami motif para pelaku, melakukan perusakan,” kata Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyanto.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

57 tahun lalu

Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR di Polda Jabar, Tersangka Akui Perbuatan di 6 TKP

57 tahun lalu

Taufik Hidayat Tersangka Penganiaya dan Penyekap YTR Jalani Rekonstruksi Tertutup

57 tahun lalu

3 Remaja di Wakatobi Diduga Disiksa 2 Oknum Polisi, Disetrum hingga Dipaksa Lompat Laut

57 tahun lalu

Prarekonstruksi Kasus YTR, Polisi Cocokkan Keterangan Tersangka dan Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal